Minggu, 09 September 2012
TUGAS DARI GURU ( BADAN USAHA MILIK SWASTA)
Sabtu, 08 September 2012
BADAN USAHA MILIK SWASTA (TUGAS)
Badan Usaha Milik Swasta
1. Pengertian Badan Usaha Milik
Swasta
Berdasarkan pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan alinea ketiga
penjelasan pasal 33 UUD 1945, dapat ditarik kesimpulan bahwa hanya perusahaan
yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh ada di tangan
seseorang yang kemudian di kenal dengan “Swasta”
BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah badan
usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan
kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak
vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Dalam masalah ini, Dr.Mohammad Hatta menyebutkan
“Antara aktivitas koperasi yang dapat dikerjakan oleh swasta”, sehingga
berdasarkan ketiga hal tersebut di atas, keberadaan usaha swasta diakui di
dalam perekonomian Indonesia.
Kebijakan tersebut ditempuh pemerintah atas
pertimbangan berikut:
Ø Agar masyarakat mempunyai daya
kreasi dan berpartisipasi dalam usaha dalam mencapai kemakmuran bangsa
Ø Modal pemerintah belum mencukupi
untuk menggali dan mengolah semua Sumber Daya Alam(SDA) Indonesia.
2. Jenis Jenis Badan Usaha Milik
Swasta
a. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan merupakan perusahaan dimana
tempat kegiatan usaha, modal, dan manajemenya ditangani oleh satu orang ”Single
Person” dan orang tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin perusahaan.
Tanggung jawab perusahaan perseorangan adalah tidal terbatas “Limitless”,
yang mempunyai arti, bahwa orang tersebut(Pemilik) bertanggung jawab sepenuhnya
pada keberhasilan dari perusahaan tersebut.
Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan adalah sebagai
berikut,
1) Dimiliki oleh perseorangan “Single
Person”
2) Pengolahan terbatas atau
sederhana “Limitless or Simple”
3) Modal tidak terlalu besar “Normal
Fund”
4) Kelangsungan hidup perusahaan
tergantung pada pemilik “Depend on the Owner”
Kebaikan Perusahaan Perseorangan,
1) Dapat dengan mudah dimulai “Easy
to Start”
2) Organisai sederhana sehingga
biaya organisasi rendah “Normal Cost”
3) Pemilik mempunyai kebebasan dalam
mengolah perusahaan “Limitless Freedom”
4) Perangsang laba kuat, yang
memiliki arti bahwa pemilik berhak atas semua keuntungan (Profit) “Owning
all Profit”
Keburukan Perusahaan Perseorangan,
1) Besar perusahaan terbatas karna
daya kemampuan pemilik terbatas “Limited Skill”
2) Keterbatasan Tenaga Kerja “Limited
Employee”
3) Kemampuan Manajemen terbatas “Limited
Management”
4) Kelangsugan hidup perusahaan
tidak terjamin “Company Not Guarranteed”
5) Kebutuhan modal yang didapat
relative kecil “Small Fund”
Pengolahan perusahaan perseorangan hampir
keseluruhanya adalah perusahaan kecil dan biasanya ditangani sendiri oleh pemiliknya
b. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas ialah badan usaha yang didirikan
oleh dua orang atau lebih yang modalnya terbagi atas nama saham andil atau
sero.
Ciri-ciri PT antara lain adalah,
1) Modal terbagi atas saham atau
sero “Split Fund”
2) Kekuasaan tertinggi ada di RUPS ”Rapat
Umum Pemegang Saham”
3) Pemilik PT adalah pemegang saham
4) Pemegang saham tanggung jawabnya
sebatas modal yang di setor “Limited Responssibility”
5) Keuntungan pemegang saham adalah deviden.
Macam macam perseroan dibagi menjadi tiga,
1) PT Tbk(Terbuka)
Setiap orang dapat memperoleh saham dari PT tersebut.
Saham PT tersebut adalah sero tanpa nama “Nameless” yang ada di
bursa efek.
2) PT Tertutup
Sero tertutup adalah sero atas nama dan tidak di
perdagangkan di bursa. Saham-saham dalam PT tersebut dijual kepada orang
tertentu saja.
3) PT Kosong
PT Kosong adalah PT yang badan usahanya masih ada,
tetapi perusahaanya tidak ada lagi. Seringkali orang membemi PT kosong untuk
menghemat waktu dan biaya sebab dapat menjalankan kembali perusahaan yang
berhenti itu.
Keuntungan PT antara lain sebagai
berikut,
a) Tanggung jawab terbatas dari
pemegang saham “Limited Respossibility”
b) Kontinuitas dan kelangsungan
hidup perusahaan terjamin “Company Guaranteed”
c) Mudah dalam pengalihan
kepemilikan
d) Spesialisai dalam pekerjaan “Skill
Profession”
e) Kemampuan financial yang besar “Large
Fund”
Kerugian PT antara lain adalah sebagai berikut,
a) Biaya dan kesulitan pengorganisasian “Hard
to Organize”
b) Pajak penghasilan ganda “Multi
Tax”
c) Adanya pembatasan hukum dalam
kegiatan “Law Control”
d) Pemisahan pemilik dan
pengendalian “Separation of Owner and Control”
e) Kurangnya minat pribadi “Less
Personal Interest”
Contoh dari perusahaan Perseroan Terbatas salah
satunya adalah PT PLN
c. Persekutuan Firma (Fa)
Persekutuan firma adalah perusahaan yang didirikan
oleh beberapa orang yang langsung memimpin perusahaan.
Menurut KUDH, firma adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan perusahaan dengan memakai suatu nama kepentingan bersama.
Dalam persekutuan firma, semua pemilik ikut
menjalankan kegiatan usaha. Dalam menjalankan kegiatan usaha
Ciri ciri dari Persekutuan Firma antaralain sebagai
berikut,
1) Anggota firma biasanya sudah
saling mengenal sebelumnya dan sudah saling mempercayai
2) Perjanjian suatu firma
dapat dilakukan dihadapan notaries
3) Dalam kegiatan usaha selalu
memakai nama bersama “Unity”
4) Adanya tanggung jawab dan resiko
kerugian yang tidak terbatas
Kebaikan dari firma antara lain sebagai berikut,
1) Kelangsugan hidup perusahaan
lebih terjamin karena tidak bergantung pada satu orang “Company Guaranteed”
2) Untuk memperoleh kredit lebih
mudah karena perusahaan memiliki banyak yang bertangung jawab “Easy Trust”
3) Modal lebih terpenuhi dan lebih
besar dibandingkan Peseorangan “Large Fund”
4) Adanya kerjasama dari pemilik “Owner
Cooperation”
Kelemahan dari firma antara lain sebagai berikut,
1) Tanggung jawab pemilik
tidak terbatas “Limitless Responssibility”
2) Dapat terjadi perselisihan
sehingga menimbulkan perusahaan bubar “Company Conflic”
3) Modal susah diambil walaupun
sekutu sudah bubar
4) Resiko perusahaan bubar sangat
besar
Contoh dari perusahaan firma salah satunya
adalah PT Midtou Aryacom Futures
d. Persekutuan Komanditer atau
Commanditaire Vennetschop(CV)
Persekutuan komanditer adalah persekutuan atas dasar
kepercayaan. Sekutu komplementer dapat menggunakan modal dari para sekutu hanya
dengan dasar kepercayaan. Perushaan dijalankan oleh sekutu komplementer yang
bertanggung jawab sepenuhnya atas uatang-utang perusahaan.
Dalam pengelolaan persekutuan komanditer, ada 2 jenis
yaitu,
1) Sekutu Komanditer (Sekutu
Pasif) adalah anggota yang memercayakan modalnya kepada sekutu aktif
dengan menanggung semua kerugian yang terbatas pada modal yang disetor.
2) Sekutu Komplementer (Sekutu
Aktif) adalah anggota yang menjalankan perusahaan yang di serahkan
oleh sekutu pasif
Ciri cirri dari persekutuan komanditer adalah sebagai
berikut,
Ø CV didirikan oleh beberapa orang
secara tangung menanggung, dan bertanggung jawab atas tugas yang sudah
diberikan
Ø Dalam CV, sekutu yang
menggerjakan semua tugas di perusahaan adalah sekutu Komplementer, dan yang
member modal adalah Sekutu Komanditer.
Ø sekutu komanditer dilarang
melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi
pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan.
Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu
komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Ø Dalam CV hanya sekutu
komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang
bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.
Kebaikan dari persekutuan komanditer adalah sebagai
berikut,
1) Kebutuhan akan modal lebih mudah
terpenuhi “Easy Fund”
2) Pimpinan perusahaan dapat terdiri
dari satu atau 2 orang “Multi Leader”
3) Tanggung jawab sekutu
komanditer terbatas “Limited Respossibility”
Keburukan dari persekutuan komanditer adalah sebagai
berikut,
1) Dapat terjadi perselisihan “Missunderstanding
in Company”
2) Sekutu komanditer tidak ikut
menjalankan perusahaan
Contoh dari perusahaan komanditer salah satunya
adalah CV Mega Persada, CV Glora Usaha Tani
Langganan:
Postingan (Atom)