THANK'S TO...

Minggu, 09 September 2012

TUGAS DARI GURU ( BADAN USAHA MILIK SWASTA)


KATA PENGANTARSegala puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas yang berjudul “BADAN USAHA MILIK SWASTA”.
Dalam penyusunan tugas ini, pembuat tidak lepas dari bantuan berbagai pihak yang sangat membantu dan memberikan makna penting bagi terciptanya tugas ini. Oleh karena itu pada kesempatan yang dirahmati Allah ini penulis berterima kasih yang sebesar-besarnya terutama kepada :
1.      Allah SWT yang telah memberikan segala rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat membuat dan menyelesaikan tugas ini.
2.      ........................sebagai leading dalam pembuatan tugas ini
3.     .........................sebagai pembantu pencari bahan tugas
4.      ........................sebagai pembantu pencari bahan tugas
5.     .........................Sebagai pembantu pencari bahan tugas
6.      Ibu/bapak...............sebagai guru Ekonomi dan Wirausaha yang memberikan gambaran dalam pembuatan tugas ini.
Semoga pihak yang telah membantu dalam pembuatan tugas ini mendapat balasan yang lebih berharga dari Allah SWT. Pembuat menyadari bahwa tugas ini masih mempunyai banyak kekurangan
Dan karena itu pembuat sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun dan memberikan ilmu baru untuk menggapai hal yang lebih baik pada tugas-tugas berikutnya.
Akhir kata, semoga tugas ini dapat memberikan manfaat dan bermakna positif bagi semua pihak, terutama untuk menjadi sarana motivasi dan inspirasi penting untuk menambah wawasan
........., .............. 2012
-   PENDAHULUAN
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
-   MAKSUD DAN TUJUAN
    -       MAKSUD
Badan usaha sebagai organisasi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi demi memuaskan konsumen dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
-         TUJUAN
Badan Usaha menggunakan kesatuan yuridis ( aspek-aspek hukum yang harus dipenuhi ) yang melakukan kegiatan produksi untuk menghasilkan barang atau jasa untuk memperoleh keuntungan dan memberi layanan kepada masyarakat.
RUANG LINGKUP
- DEFINISI DAN RUANG LINGKUP HUKUM PERUSAHAAN
-       BADAN USAHA MILIK SWASTA
-       CONTOH BADAN USAHA MILIK SWASTA
-       HAL-HAL YANG DIPERHATIKAN DALAM MEMBENTUK       
        SEBUAH BADAN USAHA
DEFINISI DAN RUANG LINGKUP HUKUM PERUSAHAAN
1. Definisi
  • Perusahaan
Rumusan tentang perusahaan dijabarkan dalam penjelasan undang-undang (Memorie van Toelichting, MvT) dan pendapat para ahli hukum yang diantaranya sebagai berikut :
1) Dalam penjelasan pembentuk undang-undang (MvT) disebutkan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu mencari laba.
2) Molengraaff mengemukakan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus bertindak keluar mendapatkan penghasilan, memperdagangkan barang, menyerahkan barang, mengadakan perjanjian perdagangan.
3) Polak mengemukakan perusahaan mempunyai 2 (dua) ciri, yakni mengadakan perhitungan laba-rugi dan melakukan pembukuan.
Menurut rumusan Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, dikemukakan bahwa: “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka dalam definisi perusahaan terdapat 2 (dua) unsur pokok yaitu :
1) Bentuk usaha yang berupa organisasi atau badan usaha yang didirikan, bekerja, dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia.
2) Jenis usaha yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan) dijalankanoleh badan usaha secara terus menerus untuk memperoleh keuntungan
Dalam hal ini, Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan ditentukan bahwa: “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan memperoleh keiantungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia”.
  • Hukum Perusahaan
Hukum yang mengatur tentang seluk beluk bentuk hukum perusahaan ialah Hukum Perusahaan. Hukum Perusahaan merupakan pengkhususan dari beberapa bab dalam KUH Perdata dan KUHD (Kodifikasi) ditambah dengan peraturan perundangan lain yang mengatur tentang perusahaan (hukum tertulis yang belum dikodifikasi). Sesuai dengan perkembangan dunia perdagangan dewasa ini, maka sebagian dari hukum perusahaan merupakan peraturan-peraturan hukum yang masih baru. Apabila hukum dagang (KUHD) merupakan hukum khusus (lex specialis) terhadap hukum perdata (KUH Perdata) yang bersifat lex generalis, demikian pula hukum perusahaan merupakan hukum khusus terhadap hukum dagang.
2. Unsur-Unsur Perusahaan
Berdasarkan definisi-definisi perusahaan yang telah dikemukakan di atas, maka dapat dikatakan yang menjadi unsur-unsur perusahaan yaitu :
1) Badan usaha
Badan usaha yang menjalankan kegiatan perekonomian itu mempunyai bentuk hukum tertentu, seperti Perusahaan Dagang (PD), Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan (Persero) dan Koperasi. Hal ini dapat diketahui melalui aktapendirian perusahaan yang dibuat di muka notaris, kecuali koperasi yang akta pendiriannya dibuat oleh para pendiri dan disahkan oleh pejabat koperasi.
2) Kegiatan dalam bidang perekonomian
Kegiatan ini meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan yang dapat dirinci sebagai berikut :
a) Perindustrian meliputi kegiatan, antara lain eksplorasi dan pengeboran minyak, penangkapan ikan, usaha perkayuan, barang kerajinan, makanan dalam kaleng, obat-obatan, kendaraan bermotor, rekaman dan perfilman, serta percetakan dan penerbitan.
b) Perdagangan meliputi kegiatan, antara lain jual beli ekspor impor, bursa efek, restoran, toko swalayan, valuta asing, dan sewa menyewa.
c) Perjasaan meliputi kegiatan, antara lain transportasi, perbankan, perbengkelan, jahit busana, konsultasi, dan kecantikan.
3) Terus menerus
Kegiatan dalam bidang perekonomian itu dilakukan secara terus menerus, artinya sebagai mata pencaharian, tidak insidental, dan bukan pekerjaan sambilan.
4) Bersifat tetap
Bersifat tetap artinya kegiatan itu tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu yang lama. Jangka waktu tersebut ditentukan dalam akta pendirian perusahaan atau surat ijin usaha, misalnya 5 (lima) tahun, 10 (sepuluh) tahun, atau 20 (dua puluh) tahun.
5) Terang-terangan
Terang-terangan artinya ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. Bentuk terang-terangan ini dapat diketahui dari akta pendirian perusahaan, nama dan merek perusahaan, surat izin usaha, surat izin tempat usaha, dan akta pendaftaran perusahaan.
6) Keuntungan dan atau laba
Isitilah keuntungan atau laba adalah istilah ekonomi yang menunjukkan nilai lebih (hasil) yang diperoleh dari modal yang diusahakan (capital gain). Setiap kegiatan menjalankan perusahaan tentu menggiinakan modal, dengan modal perusahaan diharapkan keuntungan dan atau laba dapat diperoleh karena tujuan utama dari perusahaan adalah memperoleh keuntungan.
7) Pembukuan
Menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan ditentukan, setiap perusahaan wajib membuat catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Dalam Pasal 5 ditentukan, catatan terdiri dari dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai kewajiban dan hak-hak lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan.
3. Ruang Lingkup Hukum Perusahaan
Dengan mengacu kepada undang-undang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan didefinisikan sebagai ”setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”. Bertitik tolak dari definisi tersebut, maka lingkup pembahasan hukum perusahaan meliputi 2 (dua) hal pokok, yaitu bentuk usaha dan jenis usaha. Keseluruhan aturan hukum yang mengatur tentang bentuk usaha dan jenis usaha disebut hukum perusahaan.
  1. Bentuk Usaha
Bentuk Usaha adalah organisasi usaha atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis usaha, yang disebut bentuk hukum perusahaan. Dalam bahasa Inggris bentuk usaha atau bentuk hukum perusahaan disebut company atau corporation. Bentuk hukum perusahaan diatur/diakui oleh undang-undang, baik yang bersifat perseorangan, persekutuan atau badan hukum. Bentuk hukum perusahaan perseorangan misalnya Perusahaan Otobis (PO) dan Perusahaan dagang (PD). Bentuk hukum perusahaan belum ada pengaturan dalam undang-undang, tetapi berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat pengusaha, dalam parktiknya dibuat tertulis di muka notaris.
Bentuk hukum perusahaan persekutuan dan badan hukum sudah diatur dengan undang-undang, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) diatur dalam KUHD, Perseroan Terbatas diatur dalam undang-undang No. 40 tahun 2007, Koperasi diatur dalam UU No. 25 tahun 1992, Perusahaan Umum dan Perusahaan Perseroan diatur dalam UU No. 9 tahun 1969, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) adalah bukan badan hukum, sedangkan Perseroan Terbatas, Koperasi, Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Badan Hukum. Perseroan Terbatas dan Koperasi adalah Badan Usaha Milik Swasta sedangkan Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara.
  1. Jenis Usaha
Jenis Usaha adalah berbagai macam usaha di bidang perekonomian yang meliputi bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang jasa dan bidang keuangan (pembiayaan). Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Sedangkan yang dimaksud dengan pengusaha adalah setiap orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan. Dengan demikian, suatu kegiatan dapat disebut usaha dalam arti hukum perusahaan apabila memenuhi unsur-unsur berikut ini :
· dalam bidang perekonomian;
· dilakukan oleh pengusaha;
· tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Jika kegiatan itu bukan dilakukan oleh pengusaha, melainkan oleh pekerja, maka kegiatan itu disebut pekerjaan, bukan usaha.
Badan Usaha Milik Swasta
1.      Pengertian Badan Usaha Milik Swasta
Berdasarkan pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan alinea ketiga penjelasan pasal 33 UUD 1945, dapat ditarik kesimpulan bahwa hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh ada di tangan seseorang yang kemudian di kenal dengan “Swasta”
BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Dalam masalah ini, Dr.Mohammad Hatta menyebutkan “Antara aktivitas koperasi yang dapat dikerjakan oleh swasta”, sehingga berdasarkan ketiga hal tersebut di atas, keberadaan usaha swasta diakui di dalam perekonomian Indonesia.
Kebijakan tersebut ditempuh pemerintah atas pertimbangan berikut:
Ø Agar masyarakat mempunyai daya kreasi dan berpartisipasi dalam usaha dalam mencapai kemakmuran bangsa
Ø Modal pemerintah belum mencukupi untuk menggali dan mengolah semua Sumber Daya Alam(SDA) Indonesia.
2.      Jenis Jenis Badan Usaha Milik Swasta
a.     Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan merupakan perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal, dan manajemenya ditangani oleh satu orang ”Single Person” dan orang tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin perusahaan. Tanggung jawab perusahaan perseorangan adalah tidal terbatas “Limitless”, yang mempunyai arti, bahwa orang tersebut(Pemilik) bertanggung jawab sepenuhnya pada keberhasilan dari perusahaan tersebut.
Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan adalah sebagai berikut,
1)    Dimiliki oleh perseorangan “Single Person”
2)    Pengolahan terbatas atau sederhana “Limitless or Simple”
3)    Modal tidak terlalu besar “Normal Fund”
4)    Kelangsungan hidup perusahaan tergantung pada pemilik “Depend on the Owner”
Kebaikan Perusahaan Perseorangan,
1)    Dapat dengan mudah dimulai “Easy to Start”
2)    Organisai sederhana sehingga biaya organisasi rendah “Normal Cost”
3)    Pemilik mempunyai kebebasan dalam mengolah perusahaan “Limitless Freedom”
4)    Perangsang laba kuat, yang memiliki arti bahwa pemilik berhak atas semua keuntungan (Profit) “Owning all Profit”
Keburukan Perusahaan Perseorangan,
1)    Besar perusahaan terbatas karna daya kemampuan pemilik terbatas “Limited Skill”
2)    Keterbatasan Tenaga Kerja “Limited Employee”
3)    Kemampuan Manajemen terbatas “Limited Management”
4)    Kelangsugan hidup perusahaan tidak terjamin “Company Not Guarranteed”
5)    Kebutuhan modal yang didapat relative kecil “Small Fund”
Pengolahan perusahaan perseorangan hampir keseluruhanya adalah perusahaan kecil dan biasanya ditangani sendiri oleh pemiliknya
b.     Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas ialah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang modalnya terbagi atas nama saham andil atau sero.
Ciri-ciri PT antara lain adalah,
1)    Modal terbagi atas saham atau sero “Split Fund”
2)    Kekuasaan tertinggi ada di RUPS ”Rapat Umum Pemegang Saham
3)    Pemilik PT adalah pemegang saham
4)    Pemegang saham tanggung jawabnya sebatas modal yang di setor “Limited Responssibility”
5)    Keuntungan pemegang saham adalah deviden.
Macam macam perseroan dibagi menjadi tiga,
1)    PT Tbk(Terbuka)
Setiap orang dapat memperoleh saham dari PT tersebut. Saham PT tersebut adalah sero tanpa nama “Nameless” yang ada di bursa efek.
2)    PT Tertutup
Sero tertutup adalah sero atas nama dan tidak di perdagangkan di bursa. Saham-saham dalam PT tersebut dijual kepada orang tertentu saja.
3)    PT Kosong
PT Kosong adalah PT yang badan usahanya masih ada, tetapi perusahaanya tidak ada lagi. Seringkali orang membemi PT kosong untuk menghemat waktu dan biaya sebab dapat menjalankan kembali perusahaan yang berhenti itu.
Keuntungan PT antara lain sebagai berikut,
a)     Tanggung jawab terbatas dari pemegang saham “Limited Respossibility”
b)    Kontinuitas dan kelangsungan hidup perusahaan terjamin “Company Guaranteed”
c)     Mudah dalam pengalihan kepemilikan
d)    Spesialisai dalam pekerjaan “Skill Profession”
e)     Kemampuan financial yang besar “Large Fund”
Kerugian PT antara lain adalah sebagai berikut,
a)     Biaya dan kesulitan pengorganisasian “Hard to Organize”
b)    Pajak penghasilan ganda “Multi Tax”
c)     Adanya pembatasan hukum dalam kegiatan “Law Control”
d)    Pemisahan pemilik dan pengendalian “Separation of Owner and Control”
e)     Kurangnya minat pribadi “Less Personal Interest”
Contoh dari perusahaan Perseroan Terbatas salah satunya adalah PT PLN
c.      Persekutuan Firma (Fa)
Persekutuan firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang langsung memimpin perusahaan.
Menurut KUDH, firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai suatu nama kepentingan bersama.
Dalam persekutuan firma, semua pemilik ikut menjalankan kegiatan usaha. Dalam menjalankan kegiatan usaha
Ciri ciri dari Persekutuan Firma antaralain sebagai berikut,
1)    Anggota firma biasanya sudah saling mengenal sebelumnya dan sudah saling mempercayai
2)     Perjanjian suatu firma dapat dilakukan dihadapan notaries
3)    Dalam kegiatan usaha selalu memakai nama bersama “Unity”
4)    Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas
Kebaikan dari firma antara lain sebagai berikut,
1)    Kelangsugan hidup perusahaan lebih terjamin karena tidak bergantung pada satu orang “Company Guaranteed”
2)    Untuk memperoleh kredit lebih mudah karena perusahaan memiliki banyak yang bertangung jawab “Easy Trust”
3)    Modal lebih terpenuhi dan lebih besar dibandingkan Peseorangan “Large Fund”
4)    Adanya kerjasama dari pemilik “Owner Cooperation”
Kelemahan dari firma antara lain sebagai berikut,
1)    Tanggung  jawab pemilik tidak terbatas “Limitless Responssibility”
2)    Dapat terjadi perselisihan sehingga menimbulkan perusahaan bubar “Company Conflic”
3)    Modal susah diambil walaupun sekutu sudah bubar
4)    Resiko perusahaan bubar sangat besar
Contoh dari perusahaan firma salah satunya adalah PT Midtou Aryacom Futures
d.     Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennetschop(CV)
Persekutuan komanditer adalah persekutuan atas dasar kepercayaan. Sekutu komplementer dapat menggunakan modal dari para sekutu hanya dengan dasar kepercayaan. Perushaan dijalankan oleh sekutu komplementer yang bertanggung jawab sepenuhnya atas uatang-utang perusahaan.
Dalam pengelolaan persekutuan komanditer, ada 2 jenis yaitu,
1)    Sekutu Komanditer (Sekutu Pasif) adalah anggota yang memercayakan modalnya kepada sekutu aktif dengan menanggung semua kerugian yang terbatas pada modal yang disetor.
2)    Sekutu Komplementer (Sekutu Aktif) adalah anggota yang menjalankan perusahaan yang di serahkan oleh sekutu pasif
Ciri cirri dari persekutuan komanditer adalah sebagai berikut,
Ø CV didirikan oleh beberapa orang secara tangung menanggung, dan bertanggung jawab atas tugas yang sudah diberikan
Ø Dalam CV, sekutu yang menggerjakan semua tugas di perusahaan adalah sekutu Komplementer, dan yang member modal adalah Sekutu Komanditer.
Ø sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Ø Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.
Kebaikan dari persekutuan komanditer adalah sebagai berikut,
1)    Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi “Easy Fund”
2)    Pimpinan perusahaan dapat terdiri dari satu atau 2 orang “Multi Leader”
3)    Tanggung  jawab sekutu komanditer terbatas “Limited Respossibility”
Keburukan dari persekutuan komanditer adalah sebagai berikut,
1)    Dapat terjadi perselisihan “Missunderstanding in Company”
2)    Sekutu komanditer tidak ikut menjalankan perusahaan
Contoh dari perusahaan komanditer salah satunya adalah CV Mega Persada, CV Glora Usaha Tani.
Contoh-contoh badan usaha milik swasta :
-           Perusahaan Kelapa Sawit

Kelapa sawit sepertinya menjadi alternatif terbaik bagi masyarakat yang mengandalkan hidupnya dari menanam karet, menanam padi, dan menanam buah-buahan. Saat sebuah perusahaan pertanian besar masuk ke suatu daerah, beberapa anggota masyarakat kebanyakan sangat tertarik untuk menjadi bagian dari perkebunan kelapa sawit. Pengembangan agribisnis kelapa sawit merupakan salah satu langkah yang sangat diperlukan sebagai kegiatan  pembangunan subsektor perkebunan dalam rangka revitalisasi sektor pertanian.  Perkembangan pada berbagai subsistem yang sangat pesat pada agribisnis kelapa sawit sejak menjelang akhir tahun 1970-an menjadi bukti pesatnya perkembangan agribisnis kelapa sawit.
 

Minyak sawit digunakan sebagai bahan baku minyak makan, margarin, sabun, kosmetika, industri baja, kawat, radio, kulit dan industri farmasi. Minyak sawit dapat digunakan untuk begitu beragam peruntukannya karena keunggulan sifat yang dimilikinya yaitu tahan oksidasi dengan tekanan tinggi, mampu melarutkan bahan kimia yang tidak larut oleh bahan pelarut lainnya, mempunyai daya melapis yang tinggi dan tidak menimbulkan iritasi pada tubuh dalam bidang kosmetik.[1]
Bagian yang paling populer untuk diolah dari kelapa sawit adalah buah. Bagian daging buah menghasilkan minyak kelapa sawit mentah yang diolah menjadi bahan baku minyak goreng dan berbagai jenis turunannya. Kelebihan minyak nabati dari sawit adalah harga yang murah, rendah kolesterol, dan memiliki kandungan karoten tinggi. Minyak sawit juga diolah menjadi bahan bakumargarin.
Minyak inti menjadi bahan baku minyak alkohol dan industri kosmetika. Bunga dan buahnya berupa tandan, bercabang banyak. Buahnya kecil, bila masak berwarna merah kehitaman. Daging buahnya padat. Daging dan kulit buahnya mengandung minyak. Minyaknya itu digunakan sebagai bahan minyak goreng, sabun, dan lilin. Ampasnya dimanfaatkan untuk makanan ternak. Ampas yang disebut bungkil inti sawit itu digunakan sebagai salah satu bahan pembuatan makanan ayam. Tempurungnya digunakan sebagai bahan bakar dan arang.
Buah diproses dengan membuat lunak bagian daging buah dengan temperatur 90 °C. Daging yang telah melunak dipaksa untuk berpisah dengan bagian inti dan cangkang dengan pressing pada mesin silinder berlubang. Daging inti dan cangkang dipisahkan dengan pemanasan dan teknik pressing. Setelah itu dialirkan ke dalam lumpur sehingga sisa cangkang akan turun ke bagian bawah lumpur.
Sisa pengolahan buah sawit sangat potensial menjadi bahan campuran makanan ternak dan difermentasikan menjadi kompos.
-      Pabrik Garam
Berawal dari pertanian di ladang-ladang garam secara tradisional, Industri Garam Indonesia terus berkembang, hingga saat ini menjadi salah satu bidang industri yang memberi penghidupan bagi banyak masyarakat di seluruh Indonesia. Hal ini disebabkan oleh tingkat kebutuhan dan rangkaian kegiatan yang menyertai keberadaan garam. Dari material awal, yaitu garam kasar (krosok), industri garam di Indonesia memproduksi berbagai jenis garam untuk memenuhi berbagai keperluan akan garam. Baik untuk kebutuhan rumah tangga, maupun kebutuhan industri, peternakan, dan pertanian. Namun demikian, industri garam di Indonesia bukan berarti berjalan mulus tanpa hambatan dan kendala.

Sabtu, 08 September 2012

BADAN USAHA MILIK SWASTA (TUGAS)


Badan Usaha Milik Swasta

1.      Pengertian Badan Usaha Milik Swasta
Berdasarkan pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan alinea ketiga penjelasan pasal 33 UUD 1945, dapat ditarik kesimpulan bahwa hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh ada di tangan seseorang yang kemudian di kenal dengan “Swasta”
BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Dalam masalah ini, Dr.Mohammad Hatta menyebutkan “Antara aktivitas koperasi yang dapat dikerjakan oleh swasta”, sehingga berdasarkan ketiga hal tersebut di atas, keberadaan usaha swasta diakui di dalam perekonomian Indonesia.
Kebijakan tersebut ditempuh pemerintah atas pertimbangan berikut:
Ø Agar masyarakat mempunyai daya kreasi dan berpartisipasi dalam usaha dalam mencapai kemakmuran bangsa
Ø Modal pemerintah belum mencukupi untuk menggali dan mengolah semua Sumber Daya Alam(SDA) Indonesia.

2.      Jenis Jenis Badan Usaha Milik Swasta
a.     Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan merupakan perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal, dan manajemenya ditangani oleh satu orang ”Single Person” dan orang tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin perusahaan. Tanggung jawab perusahaan perseorangan adalah tidal terbatas “Limitless”, yang mempunyai arti, bahwa orang tersebut(Pemilik) bertanggung jawab sepenuhnya pada keberhasilan dari perusahaan tersebut.

Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan adalah sebagai berikut,

1)    Dimiliki oleh perseorangan “Single Person”
2)    Pengolahan terbatas atau sederhana “Limitless or Simple”
3)    Modal tidak terlalu besar “Normal Fund”
4)    Kelangsungan hidup perusahaan tergantung pada pemilik “Depend on the Owner”

Kebaikan Perusahaan Perseorangan,

1)    Dapat dengan mudah dimulai “Easy to Start”
2)    Organisai sederhana sehingga biaya organisasi rendah “Normal Cost”
3)    Pemilik mempunyai kebebasan dalam mengolah perusahaan “Limitless Freedom”
4)    Perangsang laba kuat, yang memiliki arti bahwa pemilik berhak atas semua keuntungan (Profit) “Owning all Profit”

Keburukan Perusahaan Perseorangan,
1)    Besar perusahaan terbatas karna daya kemampuan pemilik terbatas “Limited Skill”
2)    Keterbatasan Tenaga Kerja “Limited Employee”
3)    Kemampuan Manajemen terbatas “Limited Management”
4)    Kelangsugan hidup perusahaan tidak terjamin “Company Not Guarranteed”
5)    Kebutuhan modal yang didapat relative kecil “Small Fund”
Pengolahan perusahaan perseorangan hampir keseluruhanya adalah perusahaan kecil dan biasanya ditangani sendiri oleh pemiliknya


b.     Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas ialah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang modalnya terbagi atas nama saham andil atau sero.

Ciri-ciri PT antara lain adalah,

1)    Modal terbagi atas saham atau sero “Split Fund”
2)    Kekuasaan tertinggi ada di RUPS ”Rapat Umum Pemegang Saham
3)    Pemilik PT adalah pemegang saham
4)    Pemegang saham tanggung jawabnya sebatas modal yang di setor “Limited Responssibility”
5)    Keuntungan pemegang saham adalah deviden.

Macam macam perseroan dibagi menjadi tiga,

1)    PT Tbk(Terbuka)
Setiap orang dapat memperoleh saham dari PT tersebut. Saham PT tersebut adalah sero tanpa nama “Nameless” yang ada di bursa efek.
2)    PT Tertutup
Sero tertutup adalah sero atas nama dan tidak di perdagangkan di bursa. Saham-saham dalam PT tersebut dijual kepada orang tertentu saja.
3)    PT Kosong
PT Kosong adalah PT yang badan usahanya masih ada, tetapi perusahaanya tidak ada lagi. Seringkali orang membemi PT kosong untuk menghemat waktu dan biaya sebab dapat menjalankan kembali perusahaan yang berhenti itu.

Keuntungan PT antara lain sebagai berikut,

a)     Tanggung jawab terbatas dari pemegang saham “Limited Respossibility”
b)    Kontinuitas dan kelangsungan hidup perusahaan terjamin “Company Guaranteed”
c)     Mudah dalam pengalihan kepemilikan
d)    Spesialisai dalam pekerjaan “Skill Profession”
e)     Kemampuan financial yang besar “Large Fund”

Kerugian PT antara lain adalah sebagai berikut,

a)     Biaya dan kesulitan pengorganisasian “Hard to Organize”
b)    Pajak penghasilan ganda “Multi Tax”
c)     Adanya pembatasan hukum dalam kegiatan “Law Control”
d)    Pemisahan pemilik dan pengendalian “Separation of Owner and Control”
e)     Kurangnya minat pribadi “Less Personal Interest”
Contoh dari perusahaan Perseroan Terbatas salah satunya adalah PT PLN

c.      Persekutuan Firma (Fa)
Persekutuan firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang langsung memimpin perusahaan.
Menurut KUDH, firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai suatu nama kepentingan bersama.
Dalam persekutuan firma, semua pemilik ikut menjalankan kegiatan usaha. Dalam menjalankan kegiatan usaha

Ciri ciri dari Persekutuan Firma antaralain sebagai berikut,

1)    Anggota firma biasanya sudah saling mengenal sebelumnya dan sudah saling mempercayai
2)     Perjanjian suatu firma dapat dilakukan dihadapan notaries
3)    Dalam kegiatan usaha selalu memakai nama bersama “Unity”
4)    Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas

Kebaikan dari firma antara lain sebagai berikut,

1)    Kelangsugan hidup perusahaan lebih terjamin karena tidak bergantung pada satu orang “Company Guaranteed”
2)    Untuk memperoleh kredit lebih mudah karena perusahaan memiliki banyak yang bertangung jawab “Easy Trust”
3)    Modal lebih terpenuhi dan lebih besar dibandingkan Peseorangan “Large Fund”
4)    Adanya kerjasama dari pemilik “Owner Cooperation”

Kelemahan dari firma antara lain sebagai berikut,

1)    Tanggung  jawab pemilik tidak terbatas “Limitless Responssibility”
2)    Dapat terjadi perselisihan sehingga menimbulkan perusahaan bubar “Company Conflic”
3)    Modal susah diambil walaupun sekutu sudah bubar
4)    Resiko perusahaan bubar sangat besar
Contoh dari perusahaan firma salah satunya adalah PT Midtou Aryacom Futures

d.     Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennetschop(CV)
Persekutuan komanditer adalah persekutuan atas dasar kepercayaan. Sekutu komplementer dapat menggunakan modal dari para sekutu hanya dengan dasar kepercayaan. Perushaan dijalankan oleh sekutu komplementer yang bertanggung jawab sepenuhnya atas uatang-utang perusahaan.

Dalam pengelolaan persekutuan komanditer, ada 2 jenis yaitu,
1)    Sekutu Komanditer (Sekutu Pasif) adalah anggota yang memercayakan modalnya kepada sekutu aktif dengan menanggung semua kerugian yang terbatas pada modal yang disetor.
2)    Sekutu Komplementer (Sekutu Aktif) adalah anggota yang menjalankan perusahaan yang di serahkan oleh sekutu pasif
Ciri cirri dari persekutuan komanditer adalah sebagai berikut,
Ø CV didirikan oleh beberapa orang secara tangung menanggung, dan bertanggung jawab atas tugas yang sudah diberikan
Ø Dalam CV, sekutu yang menggerjakan semua tugas di perusahaan adalah sekutu Komplementer, dan yang member modal adalah Sekutu Komanditer.
Ø sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Ø Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.
Kebaikan dari persekutuan komanditer adalah sebagai berikut,
1)    Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi “Easy Fund”
2)    Pimpinan perusahaan dapat terdiri dari satu atau 2 orang “Multi Leader”
3)    Tanggung  jawab sekutu komanditer terbatas “Limited Respossibility”
Keburukan dari persekutuan komanditer adalah sebagai berikut,
1)    Dapat terjadi perselisihan “Missunderstanding in Company”
2)    Sekutu komanditer tidak ikut menjalankan perusahaan
Contoh dari perusahaan komanditer salah satunya adalah CV Mega Persada, CV Glora Usaha Tani