KATA
PENGANTARSegala puji syukur penulis
panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya
sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas yang berjudul “BADAN USAHA MILIK
SWASTA”.
Dalam penyusunan tugas ini,
pembuat tidak lepas dari bantuan berbagai pihak yang sangat membantu dan
memberikan makna penting bagi terciptanya tugas ini. Oleh karena itu pada
kesempatan yang dirahmati Allah ini penulis berterima kasih yang
sebesar-besarnya terutama kepada :
1.
Allah SWT yang telah memberikan segala rahmat dan hidayah-Nya,
sehingga penulis dapat membuat dan menyelesaikan tugas ini.
2. ........................sebagai leading dalam pembuatan tugas ini
3. .........................sebagai pembantu pencari bahan tugas
4. ........................sebagai pembantu pencari bahan tugas
5. .........................Sebagai pembantu pencari
bahan tugas
6.
Ibu/bapak...............sebagai guru Ekonomi dan Wirausaha yang memberikan
gambaran dalam pembuatan tugas ini.
Semoga pihak yang telah membantu dalam pembuatan tugas ini
mendapat balasan yang lebih berharga dari Allah SWT. Pembuat menyadari bahwa
tugas ini masih mempunyai banyak kekurangan
Dan karena itu pembuat sangat
mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun dan memberikan ilmu baru
untuk menggapai hal yang lebih baik pada tugas-tugas berikutnya.
Akhir kata, semoga tugas ini
dapat memberikan manfaat dan bermakna positif bagi semua pihak, terutama untuk
menjadi sarana motivasi dan inspirasi penting untuk menambah wawasan
........., .............. 2012
- PENDAHULUAN
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan
ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang
bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor
produksi.
- MAKSUD
DAN TUJUAN
-
MAKSUD
Badan usaha sebagai organisasi
yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi demi memuaskan
konsumen dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
- TUJUAN
Badan Usaha menggunakan
kesatuan yuridis ( aspek-aspek hukum yang harus dipenuhi ) yang melakukan
kegiatan produksi untuk menghasilkan barang atau jasa untuk memperoleh
keuntungan dan memberi layanan kepada masyarakat.
RUANG
LINGKUP
- DEFINISI DAN RUANG
LINGKUP HUKUM PERUSAHAAN
-
BADAN USAHA MILIK SWASTA
- CONTOH BADAN USAHA MILIK SWASTA
- HAL-HAL YANG DIPERHATIKAN DALAM MEMBENTUK
SEBUAH BADAN USAHA
DEFINISI DAN RUANG
LINGKUP HUKUM PERUSAHAAN
1. Definisi
Rumusan tentang perusahaan
dijabarkan dalam penjelasan undang-undang (Memorie van
Toelichting, MvT) dan pendapat para ahli hukum yang diantaranya
sebagai berikut :
1) Dalam penjelasan pembentuk undang-undang (MvT)
disebutkan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara
tidak terputus-putus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu mencari
laba.
2) Molengraaff mengemukakan perusahaan adalah
keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus bertindak
keluar mendapatkan penghasilan, memperdagangkan barang, menyerahkan
barang, mengadakan perjanjian perdagangan.
3) Polak mengemukakan perusahaan mempunyai 2
(dua) ciri, yakni mengadakan perhitungan laba-rugi dan melakukan
pembukuan.
Menurut rumusan Pasal 1 huruf (b)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, dikemukakan
bahwa: “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis
usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba”.
Berdasarkan ketentuan pasal
tersebut, maka dalam definisi perusahaan terdapat 2 (dua) unsur pokok yaitu :
1) Bentuk usaha yang berupa organisasi atau badan
usaha yang didirikan, bekerja, dan berkedudukan dalam wilayah
negara Indonesia.
2) Jenis usaha yang berupa kegiatan
dalam bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, perjasaan,
pembiayaan) dijalankanoleh badan usaha secara terus menerus untuk memperoleh
keuntungan
Dalam hal ini, Pasal 1
angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
ditentukan bahwa: “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan
kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan memperoleh keiantungan
dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan
usaha yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan
dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia”.
Hukum yang mengatur tentang seluk beluk bentuk hukum
perusahaan ialah Hukum Perusahaan. Hukum Perusahaan merupakan pengkhususan
dari beberapa bab dalam KUH Perdata dan KUHD (Kodifikasi) ditambah dengan
peraturan perundangan lain yang mengatur tentang perusahaan (hukum tertulis
yang belum dikodifikasi). Sesuai dengan perkembangan dunia perdagangan dewasa
ini, maka sebagian dari hukum perusahaan merupakan peraturan-peraturan hukum
yang masih baru. Apabila hukum dagang (KUHD) merupakan hukum khusus (lex
specialis) terhadap hukum perdata (KUH Perdata) yang bersifat lex generalis,
demikian pula hukum perusahaan merupakan hukum khusus terhadap hukum
dagang.
2. Unsur-Unsur Perusahaan
Berdasarkan definisi-definisi
perusahaan yang telah dikemukakan di atas, maka dapat dikatakan yang
menjadi unsur-unsur perusahaan yaitu :
1) Badan
usaha
Badan
usaha yang menjalankan kegiatan perekonomian itu mempunyai bentuk hukum
tertentu, seperti Perusahaan Dagang (PD), Firma (Fa), Persekutuan
Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum (Perum),
Perusahaan Perseroan (Persero) dan Koperasi. Hal ini dapat diketahui
melalui aktapendirian perusahaan yang dibuat di muka notaris, kecuali koperasi
yang akta pendiriannya dibuat oleh para pendiri dan disahkan oleh pejabat
koperasi.
2) Kegiatan
dalam bidang perekonomian
Kegiatan ini meliputi bidang perindustrian,
perdagangan, perjasaan, pembiayaan yang dapat dirinci sebagai berikut :
a) Perindustrian meliputi kegiatan, antara lain
eksplorasi dan pengeboran minyak, penangkapan ikan, usaha
perkayuan, barang kerajinan, makanan dalam kaleng,
obat-obatan, kendaraan bermotor, rekaman dan perfilman, serta
percetakan dan penerbitan.
b) Perdagangan meliputi kegiatan, antara lain
jual beli ekspor impor, bursa efek, restoran, toko swalayan, valuta asing, dan
sewa menyewa.
c) Perjasaan meliputi kegiatan, antara lain
transportasi, perbankan, perbengkelan, jahit busana, konsultasi, dan
kecantikan.
3) Terus
menerus
Kegiatan dalam bidang
perekonomian itu dilakukan secara terus menerus, artinya sebagai mata
pencaharian, tidak insidental, dan bukan pekerjaan sambilan.
4) Bersifat
tetap
Bersifat tetap artinya kegiatan itu tidak
berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu
yang lama. Jangka waktu tersebut ditentukan dalam akta
pendirian perusahaan atau surat ijin usaha, misalnya 5 (lima) tahun,
10 (sepuluh) tahun, atau 20 (dua puluh) tahun.
5) Terang-terangan
Terang-terangan artinya ditujukan
kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain,
diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.
Bentuk terang-terangan ini dapat diketahui dari akta pendirian
perusahaan, nama dan merek perusahaan, surat izin usaha, surat izin
tempat usaha, dan akta pendaftaran perusahaan.
6) Keuntungan
dan atau laba
Isitilah keuntungan atau laba adalah istilah
ekonomi yang menunjukkan nilai lebih (hasil) yang diperoleh dari modal
yang diusahakan (capital gain). Setiap kegiatan
menjalankan perusahaan tentu menggiinakan modal, dengan modal perusahaan
diharapkan keuntungan dan atau laba dapat diperoleh karena tujuan utama
dari perusahaan adalah memperoleh keuntungan.
7) Pembukuan
Menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan ditentukan,
setiap perusahaan wajib membuat catatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Dalam Pasal 5 ditentukan,
catatan terdiri dari dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan,
rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi keterangan
mengenai kewajiban dan hak-hak lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha
suatu perusahaan.
3. Ruang Lingkup Hukum Perusahaan
Dengan mengacu kepada undang-undang wajib daftar
perusahaan, maka perusahaan didefinisikan sebagai ”setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, dan
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”. Bertitik tolak dari definisi
tersebut, maka lingkup pembahasan hukum perusahaan meliputi 2 (dua) hal pokok,
yaitu bentuk usaha dan jenis usaha. Keseluruhan aturan hukum yang mengatur tentang
bentuk usaha dan jenis usaha disebut hukum perusahaan.
- Bentuk Usaha
Bentuk Usaha adalah organisasi usaha atau badan usaha
yang menjadi wadah penggerak setiap jenis usaha, yang disebut bentuk hukum
perusahaan. Dalam bahasa Inggris bentuk usaha atau bentuk hukum perusahaan
disebut company atau corporation. Bentuk hukum perusahaan diatur/diakui oleh
undang-undang, baik yang bersifat perseorangan, persekutuan atau badan hukum.
Bentuk hukum perusahaan perseorangan misalnya Perusahaan Otobis (PO) dan
Perusahaan dagang (PD). Bentuk hukum perusahaan belum ada pengaturan dalam
undang-undang, tetapi berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat pengusaha,
dalam parktiknya dibuat tertulis di muka notaris.
Bentuk hukum perusahaan persekutuan dan badan hukum
sudah diatur dengan undang-undang, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV)
diatur dalam KUHD, Perseroan Terbatas diatur dalam undang-undang No. 40 tahun
2007, Koperasi diatur dalam UU No. 25 tahun 1992, Perusahaan Umum dan
Perusahaan Perseroan diatur dalam UU No. 9 tahun 1969, Firma (Fa) dan
Persekutuan Komanditer (CV) adalah bukan badan hukum, sedangkan Perseroan
Terbatas, Koperasi, Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero)
adalah Badan Hukum. Perseroan Terbatas dan Koperasi adalah Badan Usaha Milik
Swasta sedangkan Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero)
adalah Badan Usaha Milik Negara.
- Jenis Usaha
Jenis Usaha adalah berbagai macam usaha di bidang
perekonomian yang meliputi bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang
jasa dan bidang keuangan (pembiayaan). Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan
atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap
pengusaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Sedangkan yang
dimaksud dengan pengusaha adalah setiap orang perseorangan, persekutuan atau
badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan. Dengan demikian, suatu
kegiatan dapat disebut usaha dalam arti hukum perusahaan apabila memenuhi
unsur-unsur berikut ini :
· dalam bidang perekonomian;
· dilakukan oleh pengusaha;
· tujuan memperoleh keuntungan atau
laba.
Jika kegiatan itu bukan dilakukan oleh pengusaha,
melainkan oleh pekerja, maka kegiatan itu disebut pekerjaan, bukan usaha.
Badan Usaha Milik Swasta
1. Pengertian Badan Usaha Milik
Swasta
Berdasarkan pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan alinea ketiga
penjelasan pasal 33 UUD 1945, dapat ditarik kesimpulan bahwa hanya perusahaan
yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh ada di tangan
seseorang yang kemudian di kenal dengan “Swasta”
BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah badan
usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan
kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak
vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Dalam masalah ini, Dr.Mohammad Hatta menyebutkan
“Antara aktivitas koperasi yang dapat dikerjakan oleh swasta”, sehingga
berdasarkan ketiga hal tersebut di atas, keberadaan usaha swasta diakui di
dalam perekonomian Indonesia.
Kebijakan tersebut ditempuh pemerintah atas
pertimbangan berikut:
Ø Agar masyarakat mempunyai daya
kreasi dan berpartisipasi dalam usaha dalam mencapai kemakmuran bangsa
Ø Modal pemerintah belum mencukupi
untuk menggali dan mengolah semua Sumber Daya Alam(SDA) Indonesia.
2. Jenis Jenis Badan Usaha Milik
Swasta
a. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan merupakan perusahaan dimana
tempat kegiatan usaha, modal, dan manajemenya ditangani oleh satu orang ”Single
Person” dan orang tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin perusahaan.
Tanggung jawab perusahaan perseorangan adalah tidal terbatas “Limitless”,
yang mempunyai arti, bahwa orang tersebut(Pemilik) bertanggung jawab sepenuhnya
pada keberhasilan dari perusahaan tersebut.
Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan adalah sebagai
berikut,
1) Dimiliki oleh perseorangan “Single
Person”
2) Pengolahan terbatas atau
sederhana “Limitless or Simple”
3) Modal tidak terlalu besar “Normal
Fund”
4) Kelangsungan hidup perusahaan
tergantung pada pemilik “Depend on the Owner”
Kebaikan Perusahaan Perseorangan,
1) Dapat dengan mudah dimulai “Easy
to Start”
2) Organisai sederhana sehingga
biaya organisasi rendah “Normal Cost”
3) Pemilik mempunyai kebebasan dalam
mengolah perusahaan “Limitless Freedom”
4) Perangsang laba kuat, yang
memiliki arti bahwa pemilik berhak atas semua keuntungan (Profit) “Owning
all Profit”
Keburukan Perusahaan Perseorangan,
1) Besar perusahaan terbatas karna
daya kemampuan pemilik terbatas “Limited Skill”
2) Keterbatasan Tenaga Kerja “Limited
Employee”
3) Kemampuan Manajemen terbatas “Limited
Management”
4) Kelangsugan hidup perusahaan
tidak terjamin “Company Not Guarranteed”
5) Kebutuhan modal yang didapat
relative kecil “Small Fund”
Pengolahan perusahaan perseorangan hampir
keseluruhanya adalah perusahaan kecil dan biasanya ditangani sendiri oleh pemiliknya
b. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas ialah badan usaha yang didirikan
oleh dua orang atau lebih yang modalnya terbagi atas nama saham andil atau
sero.
Ciri-ciri PT antara lain adalah,
1) Modal terbagi atas saham atau
sero “Split Fund”
2) Kekuasaan tertinggi ada di RUPS ”Rapat
Umum Pemegang Saham”
3) Pemilik PT adalah pemegang saham
4) Pemegang saham tanggung jawabnya
sebatas modal yang di setor “Limited Responssibility”
5) Keuntungan pemegang saham adalah deviden.
Macam macam perseroan dibagi menjadi tiga,
1) PT Tbk(Terbuka)
Setiap orang dapat memperoleh saham dari PT tersebut.
Saham PT tersebut adalah sero tanpa nama “Nameless” yang ada di
bursa efek.
2) PT Tertutup
Sero tertutup adalah sero atas nama dan tidak di
perdagangkan di bursa. Saham-saham dalam PT tersebut dijual kepada orang
tertentu saja.
3) PT Kosong
PT Kosong adalah PT yang badan usahanya masih ada,
tetapi perusahaanya tidak ada lagi. Seringkali orang membemi PT kosong untuk
menghemat waktu dan biaya sebab dapat menjalankan kembali perusahaan yang
berhenti itu.
Keuntungan PT antara lain sebagai
berikut,
a) Tanggung jawab terbatas dari
pemegang saham “Limited Respossibility”
b) Kontinuitas dan kelangsungan
hidup perusahaan terjamin “Company Guaranteed”
c) Mudah dalam pengalihan
kepemilikan
d) Spesialisai dalam pekerjaan “Skill
Profession”
e) Kemampuan financial yang besar “Large
Fund”
Kerugian PT antara lain adalah sebagai berikut,
a) Biaya dan kesulitan pengorganisasian “Hard
to Organize”
b) Pajak penghasilan ganda “Multi
Tax”
c) Adanya pembatasan hukum dalam
kegiatan “Law Control”
d) Pemisahan pemilik dan
pengendalian “Separation of Owner and Control”
e) Kurangnya minat pribadi “Less
Personal Interest”
Contoh dari perusahaan Perseroan Terbatas salah
satunya adalah PT PLN
c. Persekutuan Firma (Fa)
Persekutuan firma adalah perusahaan yang didirikan
oleh beberapa orang yang langsung memimpin perusahaan.
Menurut KUDH, firma adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan perusahaan dengan memakai suatu nama kepentingan bersama.
Dalam persekutuan firma, semua pemilik ikut
menjalankan kegiatan usaha. Dalam menjalankan kegiatan usaha
Ciri ciri dari Persekutuan Firma antaralain sebagai
berikut,
1) Anggota firma biasanya sudah
saling mengenal sebelumnya dan sudah saling mempercayai
2) Perjanjian suatu firma
dapat dilakukan dihadapan notaries
3) Dalam kegiatan usaha selalu
memakai nama bersama “Unity”
4) Adanya tanggung jawab dan resiko
kerugian yang tidak terbatas
Kebaikan dari firma antara lain sebagai berikut,
1) Kelangsugan hidup perusahaan
lebih terjamin karena tidak bergantung pada satu orang “Company Guaranteed”
2) Untuk memperoleh kredit lebih
mudah karena perusahaan memiliki banyak yang bertangung jawab “Easy Trust”
3) Modal lebih terpenuhi dan lebih
besar dibandingkan Peseorangan “Large Fund”
4) Adanya kerjasama dari pemilik “Owner
Cooperation”
Kelemahan dari firma antara lain sebagai berikut,
1) Tanggung jawab pemilik
tidak terbatas “Limitless Responssibility”
2) Dapat terjadi perselisihan
sehingga menimbulkan perusahaan bubar “Company Conflic”
3) Modal susah diambil walaupun
sekutu sudah bubar
4) Resiko perusahaan bubar sangat
besar
Contoh dari perusahaan firma salah satunya
adalah PT Midtou Aryacom Futures
d. Persekutuan Komanditer atau
Commanditaire Vennetschop(CV)
Persekutuan komanditer adalah persekutuan atas dasar
kepercayaan. Sekutu komplementer dapat menggunakan modal dari para sekutu hanya
dengan dasar kepercayaan. Perushaan dijalankan oleh sekutu komplementer yang
bertanggung jawab sepenuhnya atas uatang-utang perusahaan.
Dalam pengelolaan persekutuan komanditer, ada 2 jenis
yaitu,
1) Sekutu Komanditer (Sekutu
Pasif) adalah anggota yang memercayakan modalnya kepada sekutu aktif
dengan menanggung semua kerugian yang terbatas pada modal yang disetor.
2) Sekutu Komplementer (Sekutu
Aktif) adalah anggota yang menjalankan perusahaan yang di serahkan
oleh sekutu pasif
Ciri cirri dari persekutuan komanditer adalah sebagai
berikut,
Ø CV didirikan oleh beberapa orang
secara tangung menanggung, dan bertanggung jawab atas tugas yang sudah
diberikan
Ø Dalam CV, sekutu yang
menggerjakan semua tugas di perusahaan adalah sekutu Komplementer, dan yang
member modal adalah Sekutu Komanditer.
Ø sekutu komanditer dilarang
melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi
pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan.
Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu
komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Ø Dalam CV hanya sekutu
komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang
bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.
Kebaikan dari persekutuan komanditer adalah sebagai
berikut,
1) Kebutuhan akan modal lebih mudah
terpenuhi “Easy Fund”
2) Pimpinan perusahaan dapat terdiri
dari satu atau 2 orang “Multi Leader”
3) Tanggung jawab sekutu
komanditer terbatas “Limited Respossibility”
Keburukan dari persekutuan komanditer adalah sebagai
berikut,
1) Dapat terjadi perselisihan “Missunderstanding
in Company”
2) Sekutu komanditer tidak ikut
menjalankan perusahaan
Contoh dari perusahaan komanditer salah satunya adalah
CV Mega Persada, CV Glora Usaha Tani.
Contoh-contoh badan usaha milik swasta :
- Perusahaan Kelapa Sawit
Kelapa sawit sepertinya menjadi alternatif
terbaik bagi masyarakat yang mengandalkan hidupnya dari menanam karet, menanam
padi, dan menanam buah-buahan. Saat sebuah perusahaan pertanian besar masuk ke
suatu daerah, beberapa anggota masyarakat kebanyakan sangat tertarik untuk
menjadi bagian dari perkebunan kelapa sawit.
Pengembangan agribisnis kelapa sawit merupakan salah
satu langkah yang sangat diperlukan sebagai kegiatan pembangunan
subsektor perkebunan dalam rangka revitalisasi sektor pertanian.
Perkembangan pada berbagai subsistem yang sangat pesat pada agribisnis
kelapa sawit sejak menjelang akhir tahun 1970-an menjadi bukti pesatnya
perkembangan agribisnis kelapa sawit.
Minyak sawit digunakan sebagai bahan baku minyak makan, margarin, sabun, kosmetika, industri baja, kawat, radio, kulit dan
industri farmasi. Minyak
sawit dapat digunakan untuk begitu beragam peruntukannya karena keunggulan
sifat yang dimilikinya yaitu tahan oksidasi dengan tekanan tinggi, mampu
melarutkan bahan kimia yang tidak larut oleh bahan pelarut lainnya, mempunyai
daya melapis yang tinggi dan tidak menimbulkan iritasi pada tubuh dalam bidang
kosmetik.[1]
Bagian yang paling populer untuk diolah dari kelapa sawit
adalah buah. Bagian daging buah menghasilkan minyak kelapa
sawit mentah yang diolah
menjadi bahan baku minyak goreng dan
berbagai jenis turunannya. Kelebihan minyak nabati dari sawit adalah harga yang
murah, rendah kolesterol, dan
memiliki kandungan karoten tinggi.
Minyak sawit juga diolah menjadi bahan bakumargarin.
Minyak inti menjadi bahan baku minyak alkohol dan industri kosmetika. Bunga dan buahnya berupa tandan, bercabang banyak. Buahnya
kecil, bila masak berwarna merah kehitaman. Daging buahnya padat. Daging dan
kulit buahnya mengandung minyak. Minyaknya itu digunakan sebagai bahan minyak goreng, sabun, dan lilin. Ampasnya dimanfaatkan untuk makanan ternak. Ampas yang
disebut bungkil inti sawit itu
digunakan sebagai salah satu bahan pembuatan makanan ayam. Tempurungnya
digunakan sebagai bahan bakar dan arang.
Buah diproses dengan membuat lunak bagian daging buah
dengan temperatur 90 °C. Daging yang telah melunak dipaksa untuk berpisah
dengan bagian inti dan cangkang dengan pressing pada mesin silinder berlubang.
Daging inti dan cangkang dipisahkan dengan pemanasan dan teknik pressing.
Setelah itu dialirkan ke dalam lumpur sehingga sisa cangkang akan turun ke
bagian bawah lumpur.
Sisa pengolahan buah sawit sangat potensial menjadi bahan
campuran makanan ternak dan
difermentasikan menjadi kompos.
- Pabrik Garam
Berawal dari pertanian di ladang-ladang garam secara
tradisional, Industri Garam Indonesia terus berkembang, hingga saat ini menjadi
salah satu bidang industri yang memberi penghidupan bagi banyak masyarakat di
seluruh Indonesia. Hal ini disebabkan oleh tingkat kebutuhan dan rangkaian
kegiatan yang menyertai keberadaan garam. Dari material awal, yaitu garam kasar
(krosok), industri garam di Indonesia memproduksi berbagai jenis garam untuk
memenuhi berbagai keperluan akan garam. Baik untuk kebutuhan rumah tangga,
maupun kebutuhan industri, peternakan, dan pertanian. Namun demikian, industri
garam di Indonesia bukan berarti berjalan mulus tanpa hambatan dan kendala.
Kualitas garam yang belum
maksimal, ketidakstabilan harga garam, proses produksi yang masih bersifat
tradisional, dan persaingan dengan komoditi garam dari luar negeri merupakan
sedikit dari sekian banyak masalah garam di Indonesia. Hal inilah yang harus
terus dibenahi dan disempurnakan hingga Industri Garam Indonesia mampu menjadi
Pilihan Utama bagi seluruh lapisan masyarakat. Garam Beryodium Garam yang
didalamnya terkandung senyawa Kalium Iodat (Garam Beryodium) merupakan salah
satu nutrisi penting yang harus dikonsumsi secara teratur oleh manusia. Jumlah
garam yang harus dikonsumsi per hari untuk setiap orang kurang lebih adalah 9
gram. Untuk masyarakat di negara berkembang seperti Indonesia, selain untuk
memenuhi nutrisi tubuh konsumsi garam ditujukan juga untuk memenuhi kebutuhan
tubuh akan yodium.
Garam
beryodium adalah garam konsumsi yang mengandung komponen utama Natrium Chlorida
(NaCl) minimal 94,7%, air maksimal 5% dan Kalium Iodat (KIO3) sebanyak 30-80
ppm (mg/kg) serta senyawa-senyawa lain. Penyebaran garam beryodium pada
masyarakat saat ini merupakan upaya pemerintah yang paling efektif dalam rangka
penanggulangan masalah GAKY (Gangguan Akibat Kekurangan Yodium). Garam merupakan
salah satu bumbu masak yang hampir setiap makanan atau masakan membutuhkannya,
sehingga dapat dikonsumsi langsung oleh masyarakat.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membentuk
sebuah badan usaha, diantaranya :
1. Modal yang di miliki
2. Dokumen perizinan
3. Para pemegang saham
4. Tujuan usaha
5. Jenis usaha
Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah
perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari
pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk
memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan
menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya
keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan
perdagangan.
Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:
1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
5. Nomor Rekening Bank (NRB)
6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin
prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin
gangguan.
Prosedur pendirian Badan Usaha adalah sebagai berikut :
• Mengadakan rapat umum pemegang saham.
• Dibuatkan akte notaris. ( Terdiri dari nama - nama pendiri, komisaris,
direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan ).
• Didaftarkan di pengadilan negeri. ( Dokumen berisi izin domisili, surat tanda
daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing - masing.
• Diberitahukan dalam lembaran negara. ( Berupa legailtas dari departemen
kehakiman ).
Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi
lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak
bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap
mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting
dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang
dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah
surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia
pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai
tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang
publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah
pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
• mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga
bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam
pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
• mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara
transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar
dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada
akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan
Transparency International pada tahun 90-an. Tujuannya adalah menyediakan
sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah
korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah
(public contracting).
Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna
barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang
berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme
(KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas perlu dibuat untuk menunjukan suatu komitmen panitia pengadaan
logistik pemilu menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan
peraturan dan tidak melakukan KKN serta siap menerima sanksi jika melanggar
Pakta Integritas tersebut.
KESIMPULAN DAN SARAN
BUMS adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari pihak
swasta yang dimiliki seseorang atau beberapa orang. BUMS bertujuan untuk
mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk mengembangkan usaha dan modalnya
serta membuka lapangan pekerjaan. Selain berperan dalam menyediakan barang,
jasa, badan usaha swasta juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi
pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukkan dana berupa pajak.
Berdasarkan pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan alinea ketiga penjelasan
pasal 33 UUD 1945, dapat ditarik kesimpulan bahwa hanya perusahaan yang tidak
menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh ada di tangan seseorang yang
kemudian di kenal dengan SWASTA.
PENUTUP
DEMIKIAN TUGAS INI KAMI BUAT SEBAGAI BAHAN TELA’AH PEMBELAJARAN DAN
PEDOMAN TENTANG BADAN USAHA AGAR TERCIPTA WAWASAN YANG LUAS UNTUK MEMAJUKAN
NILAI-NILAI PEREKONOMIAN DI KEMUDIAN HARI.
SELESAI
Tugas ini menguraikan definisi
dan ruang lingkup hukum perusahaan, Badan Usaha Milik Swasta, Pengertian,
jenis-jenis dan membentuk suatu badan usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar